Abadi LNG (Blok Masela)
Laut Arafura, Maluku
- FID
- Target 2027
- Onstream
- Target awal 2030-an
Pilih proyek untuk melihat nilai, pihak, milestone, sumber, dan berita terkait.
Laut Arafura, Maluku
Selat Makassar, Kalimantan Timur
Bojonegoro, Jawa Timur
Tuban, Jawa Timur
Lepas pantai Aceh, Laut Andaman
Jawa Tengah – Jawa Barat
Balikpapan, Kalimantan Timur
Teluk Bintuni, Papua Barat
Tidak ada proyek yang cocok dengan pencarian ini.
Ringkasan redaksi tidak menggantikan dokumen hukum. Tautan sumber membuka JDIH atau kanal pemerintah.
Aturan ini mengganti PMK 115/2023 dan memperbarui petunjuk teknis akuntansi PNBP hulu migas, termasuk pengungkapan harga gas bumi tertentu, klasifikasi penerimaan, periodisasi pemindahbukuan, nomenklatur, dan penatausahaan piutang. Fungsi keuangan KKKS, regulator, auditor, dan pihak yang menyusun rekonsiliasi PNBP perlu menyesuaikan prosedur serta pengungkapannya.
Terdampak: KKKS · SKK Migas · Kementerian ESDM · Kementerian Keuangan · auditor dan fungsi keuanganKeputusan ini menetapkan penahapan pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai pelaksanaan kebijakan penyediaan dan pemanfaatan BBN. Produsen, badan usaha bahan bakar, kilang, rantai logistik, dan pengguna yang masuk tahap penerapan perlu menyesuaikan rencana pasok serta kepatuhan terhadap tahapan yang tercantum dalam lampiran resmi.
Terdampak: Produsen bahan bakar nabati · badan usaha BBM · kilang · distributor · pengguna sektor transportasiAturan ini mengganti kerangka gross split lama dan mengatur bentuk kontrak, komponen bagi hasil, tambahan persentase, kewajiban kontraktor, serta mekanisme perubahan kontrak. Dampaknya paling langsung dirasakan KKKS dan calon investor wilayah kerja yang membandingkan keekonomian gross split dengan cost recovery.
Terdampak: KKKS gross split · peserta lelang WK · SKK Migas · BPMAPerubahan PP 96/2021 memperbarui sejumlah ketentuan pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk pemberian WIUPK secara prioritas dalam kondisi tertentu. Pemegang izin, calon penerima wilayah, pemerintah daerah, dan pihak yang menilai tata kelola tambang perlu membaca PP 39/2025 sebagai perubahan berikutnya sebelum mengandalkan ketentuan ini.
Terdampak: Pemegang IUP/IUPK · badan usaha · organisasi kemasyarakatan keagamaan · pemerintah daerahAturan ini mengganti Permen ESDM 26/2021: batas kapasitas pelanggan dan skema ekspor-impor diubah, biaya kapasitas dihapus, serta kuota pengembangan ditambahkan. Pelanggan, pengembang PLTS, dan pemegang wilayah usaha harus menyesuaikan perencanaan kapasitas dan jadwal pengajuan dengan kuota sistem.
Terdampak: Pelanggan PLTS atap · PLN · badan usaha penyedia listrik · pengembang EPCPerpres ini membentuk kerangka penyelenggaraan CCS di dalam dan di luar kegiatan hulu migas, termasuk wilayah izin penyimpanan karbon dan pengangkutan CO₂. Perusahaan hulu, industri pengemisi, pengembang hub, dan calon penyimpan lintas batas perlu menilai ulang jalur perizinan dan pembagian tanggung jawabnya.
Terdampak: Operator CCS · KKKS · pemilik emisi · investor transportasi dan penyimpanan CO₂Pedoman ini menjadi rujukan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan usaha hulu migas. KKKS, fungsi supply-chain, dan vendor perlu menjadikannya acuan proses tender dan memeriksa petunjuk pelaksanaan serta pembaruan konsolidasi yang diterbitkan SKK Migas sebelum mengikuti pengadaan.
Terdampak: KKKS · penyedia barang dan jasa · fungsi SCM · peserta tender hulu migasTidak ada regulasi yang cocok dengan pencarian ini.
Nilai investasi dan target jadwal adalah snapshot bertanggal, bukan data live. Lokasi proyek pada peta bersifat representatif dan tidak boleh dipakai untuk keputusan engineering, keselamatan, legal, atau operasi. Ringkasan regulasi membantu orientasi awal; naskah resmi tetap menjadi rujukan hukum.