
Pembahasan konsep pedoman keselamatan LPG di Jakarta, 30 September 2026. Foto: Ditjen Migas.
Ditjen Migas menyiapkan konsep keputusan menteri untuk keselamatan LPG. Penyempurnaannya memasukkan ketentuan instalasi SPBE, ketentuan turunannya, serta penanganan keadaan darurat. Konsep ini belum ditetapkan.
Rilis 14 Oktober 2026 melaporkan public hearing, atau forum masukan publik, pada 30 September di Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta. Para kepala teknik badan usaha niaga gas bumi hadir membahas konsep Rancangan Keputusan Menteri (RKEPMEN) tentang Pedoman Keselamatan Peralatan dan Instalasi serta Pengoperasian SPLBP.
SPLBP adalah Stasiun Penyimpanan LPG dengan Fasilitas Bottling Plant. Bottling plant merupakan fasilitas pengisian tabungnya.
Apa yang sedang disempurnakan?
Menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Joko Hadi Wibowo, pedoman berbentuk surat edaran yang diterbitkan Direktur Teknik dan Lingkungan Migas pada 2010 akan disempurnakan menjadi keputusan menteri. Tambahan mengenai instalasi SPBE dan keadaan darurat menjadi perubahan konkret yang diumumkan; rincian akhirnya masih menunggu penetapan.
| Aspek | Cakupan konsep |
|---|---|
| Pengisian | Peralatan pengisian dan penanganan tabung. |
| Keadaan darurat | SPLBP dan kendaraan skid tank, yaitu kendaraan tangki LPG. |
| Transportasi | Pengangkutan melalui jalur darat. |
| Pemeriksaan tabung | Pengecekan rutin dan perawatan. |
| Penyalur dan pengguna | Penyimpanan tabung di penyalur hingga pemakaian LPG. |
Keselamatan dimulai sebelum tabung sampai ke dapur
Pembahasan September didahului FGD Keselamatan Instalasi SPLBP di Bekasi pada 30 Juni 2026, yang dilaporkan 4 Juli. Koordinator Usaha Penunjang Migas Banarwoto, mewakili Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, menekankan keselamatan sejak desain, pembangunan, operasi hingga pemeliharaan.
Forum itu juga membahas sistem listrik, sensor, alarm dan struktur pendukung, bukan hanya tangki serta pipa. Dokumentasi pemeriksaan dan perubahan instalasi perlu bisa ditelusuri, lalu rekomendasinya ditindaklanjuti.
Aturan inspeksi yang sudah berlaku adalah Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2021 tentang inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan instalasi serta peralatan migas. Aturan ini turut dibahas dalam FGD Juni. Konsep Kepmen LPG masih dalam penyusunan; rilis Oktober belum menyatakan perubahan atau penggantian Permen tersebut.
Draf teknis 2010 sudah mencakup pengguna rumah tangga
Rilis Ditjen Migas 30 Juni 2010 merujuk draf Pedoman Teknis Penyimpanan Tabung LPG di Penyalur dan Penggunaan LPG untuk Pengguna. Draf itu membahas posisi tabung tegak, sirkulasi udara, ventilasi dekat lantai dan pemeriksaan indikasi kebocoran sebelum kompor dinyalakan.
Rilis 15 Juli 2010 juga menyebut sumbernya sebagai draf pedoman teknis. Isinya menjelaskan LPG lebih berat daripada udara, risiko gas terkumpul di bagian rendah ruangan, serta pemeriksaan fisik tabung, segel dan karet katup.
Nama draf tersebut hampir sama dengan aspek kelima konsep 2026: penyimpanan tabung di penyalur dan penggunaan LPG. Kesamaan itu menunjukkan kesinambungan materi pengguna yang sudah dibahas pada 2010. Keterangan Joko menghubungkan penyempurnaan pedoman surat edaran 2010 dengan Kepmen yang disiapkan sekarang; kedua rilis lama tetap menyebut materi teknisnya sebagai draf, bukan bukti naskah final sudah ditetapkan.
Yang berikutnya perlu dipantau
Belum ada tanggal penetapan atau masa transisi dalam rilis terbaru. Pelaku usaha perlu memantau naskah final dan jadwal penerapan melalui entri konsep pedoman LPG di Sorot Tracker.
Sumber dan konteks
- Ditjen Migas, 14 Oktober 2026: konsep RKEPMEN dan pembahasan 30 September.
- Ditjen Migas, 4 Juli 2026: FGD 30 Juni di Bekasi.
- Rilis 30 Juni 2010 dan rilis 15 Juli 2010: materi draf pedoman teknis.
- Database Peraturan BPK: Permen ESDM 32/2021: status berlaku, sejak 17 November 2021.