MEDIA ENERGI INDONESIA
Berita

Petronas dan PTT Kunci PSC Gas 35 Tahun di Blok A-18-01

MTJA memberikan PSC 35 tahun Blok A-18-01 kepada Petronas dan PTTEP, dengan potensi produksi gas 300 sampai 400 MMSCFD.

Oleh Redaksi Sorot Energi···4 menit baca
Dua eksekutif energi berjabat tangan di depan anjungan gas lepas pantai di Teluk Thailand.
Visual editorial Sorot Energi untuk berita PSC gas Blok A-18-01.

Malaysia-Thailand Joint Authority atau MTJA memberikan Production Sharing Contract baru Blok A-18-01 kepada kelompok Petronas Carigali dan PTT Exploration and Production pada Senin, 14 September 2026. PSC itu berlaku 35 tahun sejak 1 Januari 2026, sedangkan PTTEP memperkirakan potensi produksi gas blok tersebut sekitar 300 sampai 400 juta kaki kubik standar per hari atau MMSCFD.

MTJA mengikat kepentingan Malaysia dan Thailand

MTJA menjadi otoritas yang memberikan kontrak di Malaysia-Thailand Joint Development Area, bukan regulator nasional salah satu negara. Penerima kontrak adalah PTTEP JDX Thailand (JDA) Limited, PTTEP JDX Thailand Company Limited, dan PC JDA Limited. Kelompok PTTEP serta PC JDA masing-masing memegang participating interest 50%, menurut PTTEP pada 14 September 2026.

Penyerahan kontrak di Gastech 2026, Bangkok, dihadiri Perdana Menteri Thailand Anutin Charnvirakul, Menteri Energi Thailand Akanat Promphan, dan Menteri Ekonomi Malaysia Akmal Nasrullah Mohd Nasir. Kehadiran pejabat kedua pemerintah memperlihatkan bahwa keberlanjutan pasokan gas dari kawasan bersama ini diperlakukan sebagai keputusan lintas negara.

Para pihak juga menandatangani Gas Sales Agreement dengan Petronas dan PTT untuk menjaga penjualan gas ke Malaysia dan Thailand. PTTEP menyebut PSC baru menggantikan kontrak sebelumnya dan berlaku surut sejak 1 Januari 2026. Petronas menjelaskan pengembangan akan berlanjut setelah PSC saat ini berakhir pada 20 April 2029. Mekanisme peralihan antara kedua tanggal itu tidak dirinci dalam rilis perusahaan.

Sembilan lapangan menopang Blok A-18-01

Blok A-18-01 mencakup lapangan gas Cakerawala, Bumi, Suriya, Bulan, South Bulan, Senja, East Bumi, Samudra, dan Wira, ditambah area terbuka untuk eksplorasi. Area tambahan tersebut masih disebut sebagai potensi sumber daya, bukan cadangan tersertifikasi atau keputusan investasi akhir.

MTJDA seluas sekitar 7.250 kilometer persegi juga mencakup Blok B-17-01. Petronas menyebut kedua blok mempunyai kapasitas produksi gabungan sekitar 700 MMSCFD per 14 September 2026, sedangkan PTTEP menyebut angka yang sama sebagai produksi aktual saat ini. Perbedaan istilah itu penting karena kapasitas fasilitas tidak selalu sama dengan produksi, dan keduanya juga bukan data lifting.

Potensi Blok A-18-01 sebesar 300 sampai 400 MMSCFD direncanakan dibagi sama rata kepada kedua negara. PTTEP memperkirakan porsi Thailand dapat memenuhi sekitar 4% kebutuhan gas negara tersebut selama periode pasokan dan digunakan untuk pembangkit listrik di Thailand selatan.

Indonesia memiliki tiga angka pembanding

Kerangka MTJDA tidak bisa langsung disamakan dengan kontrak Indonesia karena wilayah itu dikelola otoritas bersama dua negara. Namun, model tersebut memberi pembanding bagi Indonesia ketika membahas pengelolaan area perbatasan seperti Ambalat atau kawasan sekitar Timor, dengan tetap memperhatikan perbedaan status hukum masing-masing wilayah.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 menetapkan jangka awal Kontrak Kerja Sama hulu migas Indonesia paling lama 30 tahun dan perpanjangan paling lama 20 tahun. PSC A-18-01 selama 35 tahun berarti masa awalnya lima tahun lebih panjang daripada batas awal Indonesia, meski desain fiskal, kewenangan, dan kewajiban kontraknya tidak identik.

Pembanding itu relevan karena Indonesia sedang menawarkan 13 wilayah kerja pada putaran pertama 2026. Dataset Peta Migas Indonesia mencatat 21 WK memiliki kontrak yang akan berakhir dalam lima tahun, berdasarkan snapshot 11 September 2026. Investor dapat mengikuti keputusan proyek dan regulasi melalui Sorot Tracker. Kombinasi masa kontrak, jadwal perpanjangan, dan kepastian pembeli gas akan menentukan daya saing WK Indonesia terhadap proyek regional.

Angka dalam konteks

Label Nilai dan satuan Periode Sumber
Masa PSC 35 tahun Berlaku sejak 1 Januari 2026 Petronas dan PTTEP, 14 September 2026
Participating interest 50% PTTEP JDX dan 50% PC JDA PSC Blok A-18-01 PTTEP, 14 September 2026
Potensi produksi A-18-01 300 sampai 400 MMSCFD gas Pelaksanaan PSC baru PTTEP, 14 September 2026
Produksi atau kapasitas gabungan Sekitar 700 MMSCFD gas A-18-01 dan B-17-01, per 14 September 2026 PTTEP menyebut produksi aktual; Petronas menyebut kapasitas produksi
Luas MTJDA Sekitar 7.250 kilometer persegi Per 14 September 2026 Petronas dan PTTEP, 14 September 2026

Apa yang dipantau berikutnya

Berikutnya, pasar akan menunggu program kerja eksplorasi, jadwal pengeboran, nilai investasi, dan penjelasan transisi menuju berakhirnya PSC lama pada 20 April 2029. Data produksi A-18-01 secara terpisah juga dibutuhkan untuk membedakan potensi 300 sampai 400 MMSCFD dari realisasi lapangan dan lifting penjualan.

Sumber data

  1. PETRONAS, 14 September 2026, “PETRONAS Carigali Strengthens Strategic Portfolio with New Block A-18-01 PSC”, https://www.petronas.com/media/media-releases/petronas-carigali-strengthens-strategic-portfolio-new-block-18-01-psc
  2. PTT Exploration and Production, 14 September 2026, “PTTEP and partners strengthen long-term energy security with Block A-18-01 award in the Malaysia-Thailand Joint Development Area”, https://www.pttep.com/en/newsroom/press-releases/1207/pttep-and-partners-strengthen-long-term-energy-security-with-block-a-18-01-award-in-the-malaysia-thailand-joint-development-area
  3. Reuters, 14 September 2026, “Petronas, Thailand’s PTT secure approvals for new gas block sharing contract”, https://www.reuters.com/business/energy/petronas-ptt-units-secure-approval-new-gas-contract-in-malaysia-thailand-joint-2026-09-14/
  4. Offshore Engineer, 14 September 2026, “Petronas, PTTEP Get Approvals for New Gas Block Sharing Contract”, https://www.oedigital.com/news/542904-petronas-pttep-get-approvals-for-new-gas-block-sharing-contract
  5. Pemerintah Republik Indonesia, 14 Oktober 2004, “Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi”, https://peraturan.bpk.go.id/Download/56006/PP%20No.35%20TH%202004.pdf
  6. Sorot Energi, 11 September 2026, “Indonesia Tawarkan 13 Blok Migas dan Targetkan Pengeboran 871 Sumur pada 2026”, https://sorotenergi.com/indonesia-tawarkan-13-blok-migas-pengeboran-871-sumur-2026/
  7. Sorot Energi, snapshot data 11 September 2026, “Peta Migas Indonesia”, https://sorotenergi.com/peta-migas-indonesia/
  8. Sorot Energi, diperbarui 13 September 2026, “Sorot Tracker”, https://sorotenergi.com/sorot-tracker/
Bagikan artikel ini.
WhatsAppLinkedInX
PENCARIAN

Cari berita

Masukkan topik, perusahaan, kebijakan, atau proyek.

Mulai dengan minimal 2 karakter.

DAFTAR BACAANMU

Disimpan untuk nanti.

Daftar bacaan tersimpan di browser ini, bukan di akun online.