Abadi LNG (Blok Masela)
Laut Arafura, Maluku
FEED dua paket lepas pantai diserahkan; keputusan investasi masih dipantau.
Sumber progres ↗- Keputusan investasi
- Target 2027
- Mulai operasi
- Target awal 2030-an
12 proyek pilihan redaksi. Baca progres bertanggal, tonggak, dan sumbernya. FID adalah keputusan investasi akhir.
Laut Arafura, Maluku
FEED dua paket lepas pantai diserahkan; keputusan investasi masih dipantau.
Sumber progres ↗Selat Makassar, Kalimantan Timur
North Hub dikelola Searah; lingkup FID awal tetap dibedakan dari penemuan tambahan.
Sumber progres ↗Lepas pantai Kalimantan Timur
FID telah diambil; pengembangan menuju target mulai produksi 2028.
Sumber progres ↗Bojonegoro, Jawa Timur
Laporan Agustus: raw gas 298,24 MMSCFD; gas penjualan 176,95 MMSCFD.
Sumber progres ↗Tuban, Jawa Timur
Prakualifikasi R1/R2 telah melewati jadwal; FID dan kontrak EPC final belum terkonfirmasi.
Sumber progres ↗Lepas pantai Aceh, Laut Andaman
Kontrak jasa pengeboran tersedia; realisasi target FID September masih dipantau.
Sumber progres ↗Jawa Tengah – Jawa Barat
PKS pemanfaatan Cisem II ditandatangani setelah commissioning Juni.
Sumber progres ↗Sumatra Utara – Riau
Muara Enim, Sumatra Selatan
Solok Selatan, Sumatra Barat
Pengeboran dan konstruksi pembangkit berlanjut per Agustus 2026.
Sumber progres ↗Balikpapan, Kalimantan Timur
Commissioning RFCC dan pemasukan bahan baku; belum ditandai operasi penuh.
Sumber progres ↗Teluk Bintuni, Papua Barat
Coating pipa lepas pantai selesai menurut laporan Agustus; konstruksi UCC berlanjut.
Sumber progres ↗Tidak ada proyek yang cocok dengan pencarian ini.
Ringkasan redaksi tidak menggantikan dokumen hukum. Tautan sumber membuka JDIH atau kanal pemerintah.
Keputusan ini memuat pedoman teknis persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan minerba. Ditetapkan 18 September 2026 dan tercatat berlaku di JDIH ESDM. Pelaku usaha perlu memeriksa persyaratan persetujuan dalam dokumen resmi sebelum menggunakan perusahaan terafiliasi.
Terdampak: Pemegang izin pertambangan · perusahaan jasa pertambangan · anak perusahaan dan afiliasiOJK mengumumkan aturan transisi pengawasan BMKS pada 18 September 2026. POJK 15/2026 berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK dimulai 1 Januari 2027. Dua tanggal ini memiliki fungsi berbeda dan perlu dibedakan dalam persiapan operasional.
Terdampak: Penyelenggara bursa · pelaku perdagangan mineral dan komoditas strategisDiumumkan OJK pada 18 September 2026 dan mulai berlaku 1 Januari 2027. Mengatur penyelenggaraan BMKS, termasuk perdagangan, transaksi, tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan pengguna jasa. Per 28 September 2026 aturan sudah diterbitkan tetapi tanggal mulai berlakunya belum tiba.
Terdampak: Penyelenggara bursa · pelaku perdagangan · pengguna jasa BMKSMenetapkan harga mineral logam acuan dan harga batubara acuan untuk periode kedua September 2026. Gunakan lampiran keputusan untuk besaran menurut komoditas dan kualitas. Acuan ini terkait periode tertentu; angka di dalamnya tidak boleh diperlakukan sebagai harga pasar harian atau otomatis digunakan untuk periode berikutnya.
Terdampak: Produsen mineral logam dan batubara · pembeli · fungsi komersial dan kepatuhanDitetapkan 11 September 2026 sebagai perubahan kedua pedoman harga patokan dalam Kepmen 268.K/MB.01/MEM.B/2025. JDIH mencatat status berlaku. Penilaian transaksi perlu merujuk aturan dasar beserta perubahannya dan lampiran terbaru; keputusan ini berbeda dari penetapan harga acuan untuk satu periode.
Terdampak: Produsen mineral logam dan batubara · pembeli · fungsi komersial dan kepatuhanAturan ini memberlakukan wajib SNI Sistem Jaminan Kuantitas pada kegiatan hulu migas. Ditetapkan 14 Agustus 2026 dan diundangkan 7 September 2026, BN 617; JDIH mencatat status berlaku. KKKS dan fungsi pengukuran perlu memeriksa kewajiban teknis serta ketentuan peralihannya dalam dokumen resmi.
Terdampak: KKKS · fungsi pengukuran dan pelaporan produksi · SKK Migas · auditor teknisAturan ini mengganti PMK 115/2023 dan memperbarui petunjuk teknis akuntansi PNBP hulu migas, termasuk pengungkapan harga gas bumi tertentu, klasifikasi penerimaan, periodisasi pemindahbukuan, nomenklatur, dan penatausahaan piutang. Fungsi keuangan KKKS, regulator, auditor, dan pihak yang menyusun rekonsiliasi PNBP perlu menyesuaikan prosedur serta pengungkapannya.
Terdampak: KKKS · SKK Migas · Kementerian ESDM · Kementerian Keuangan · auditor dan fungsi keuanganMengatur standar kegiatan usaha dalam perizinan berbasis risiko sektor ESDM. Ditetapkan 8 Juni dan diundangkan 12 Juni 2026, BN 385. Pemohon perlu mencocokkan jenis kegiatan dan persyaratan dengan lampiran resmi. Ringkasan ini tidak menggeneralisasi persyaratan satu subsektor ke seluruh usaha energi.
Terdampak: Pelaku usaha sektor ESDM · pemohon perizinan · fungsi kepatuhanMengubah Permen ESDM 17/2025 mengenai RKAB dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan minerba. Ditetapkan 8 Juni dan diundangkan 12 Juni 2026, BN 384. Penyusunan dokumen dan pelaporan perlu merujuk aturan dasar bersama perubahan ini. Entri bersumber dari peraturan final, bukan rancangan atau risalah pembahasannya.
Terdampak: Pemegang izin pertambangan · penyusun RKAB · fungsi pelaporanKeputusan ini menetapkan penahapan pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai pelaksanaan kebijakan penyediaan dan pemanfaatan BBN. Produsen, badan usaha bahan bakar, kilang, rantai logistik, dan pengguna yang masuk tahap penerapan perlu menyesuaikan rencana pasok serta kepatuhan terhadap tahapan yang tercantum dalam lampiran resmi.
Terdampak: Produsen bahan bakar nabati · badan usaha BBM · kilang · distributor · pengguna sektor transportasiAturan ini mengganti kerangka gross split lama dan mengatur bentuk kontrak, komponen bagi hasil, tambahan persentase, kewajiban kontraktor, serta mekanisme perubahan kontrak. Dampaknya paling langsung dirasakan KKKS dan calon investor wilayah kerja yang membandingkan keekonomian gross split dengan cost recovery.
Terdampak: KKKS gross split · peserta lelang WK · SKK Migas · BPMAPerubahan PP 96/2021 memperbarui sejumlah ketentuan pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk pemberian WIUPK secara prioritas dalam kondisi tertentu. Pemegang izin, calon penerima wilayah, pemerintah daerah, dan pihak yang menilai tata kelola tambang perlu membaca PP 39/2025 sebagai perubahan berikutnya sebelum mengandalkan ketentuan ini.
Terdampak: Pemegang IUP/IUPK · badan usaha · organisasi kemasyarakatan keagamaan · pemerintah daerahAturan ini mengganti Permen ESDM 26/2021: batas kapasitas pelanggan dan skema ekspor-impor diubah, biaya kapasitas dihapus, serta kuota pengembangan ditambahkan. Pelanggan, pengembang PLTS, dan pemegang wilayah usaha harus menyesuaikan perencanaan kapasitas dan jadwal pengajuan dengan kuota sistem.
Terdampak: Pelanggan PLTS atap · PLN · badan usaha penyedia listrik · pengembang EPCPerpres ini membentuk kerangka penyelenggaraan CCS di dalam dan di luar kegiatan hulu migas, termasuk wilayah izin penyimpanan karbon dan pengangkutan CO₂. Perusahaan hulu, industri pengemisi, pengembang hub, dan calon penyimpan lintas batas perlu menilai ulang jalur perizinan dan pembagian tanggung jawabnya.
Terdampak: Operator CCS · KKKS · pemilik emisi · investor transportasi dan penyimpanan CO₂PTK-007 Buku Kedua Revisi 05 mengatur pengadaan barang dan jasa hulu migas. SKK Migas menyediakan buku konsolidasi dan petunjuk pelaksanaan yang memuat perubahan sampai 5 Agustus 2025. KKKS dan peserta tender perlu memakai versi dokumen yang tercantum di kanal resmi saat mengikuti proses pengadaan.
Terdampak: KKKS · penyedia barang dan jasa · fungsi SCM · peserta tender hulu migasTidak ada regulasi yang cocok dengan pencarian ini.
Katalog ini merupakan pilihan proyek penting oleh redaksi, bukan daftar resmi lengkap Proyek Strategis Nasional (PSN). Nilai investasi dan target jadwal adalah snapshot bertanggal, bukan data live. Persentase progres hanya berlaku untuk lingkup paket dan periode yang disebutkan. Lokasi proyek pada peta bersifat representatif dan tidak boleh dipakai untuk keputusan engineering, keselamatan, legal, atau operasi. Ringkasan regulasi membantu orientasi awal; naskah resmi tetap menjadi rujukan hukum.