Abadi LNG (Blok Masela)
Laut Arafura, Maluku
FEED dua paket lepas pantai diserahkan; keputusan investasi masih dipantau.
Sumber progres ↗- Keputusan investasi
- Target 2027
- Mulai operasi
- Target awal 2030-an
23 proyek dan entri pantauan pilihan redaksi. Baca progres bertanggal, tonggak, dan sumbernya. FID adalah keputusan investasi akhir.
Laut Arafura, Maluku
FEED dua paket lepas pantai diserahkan; keputusan investasi masih dipantau.
Sumber progres ↗Selat Makassar, Kalimantan Timur
Eni meneken perjanjian mengikat untuk menjual 10% hak partisipasi di PSC East Sepinggan, North Ganal, dan Rapak kepada Pertamina; berlaku setelah persetujuan pemerintah. Operator tetap Searah.
Sumber progres ↗Lepas pantai Kalimantan Timur
Eni meneken perjanjian mengikat untuk menjual 10% hak partisipasi di PSC Ganal, West Ganal, East Ganal, dan Muara Bakau kepada MedcoEnergi, termasuk proyek Gendalo dan Gandang; berlaku setelah persetujuan pemerintah. Medco masuk sebagai nonoperator.
Sumber progres ↗Bojonegoro, Jawa Timur
Laporan Agustus: raw gas 298,24 MMSCFD; gas penjualan 176,95 MMSCFD.
Sumber progres ↗Tuban, Jawa Timur
Prakualifikasi R1/R2 telah melewati jadwal; FID dan kontrak EPC final belum terkonfirmasi.
Sumber progres ↗Lepas pantai Aceh, Laut Andaman
Kontrak jasa pengeboran tersedia; realisasi target FID September masih dipantau.
Sumber progres ↗Lepas pantai utara Madura, Jawa Timur
SKK Migas menyetujui Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) untuk membawa dan memasang bagian atas anjungan; tanggal minyak pertama belum diumumkan.
Sumber progres ↗Jawa Tengah – Jawa Barat
PKS pemanfaatan Cisem II ditandatangani setelah commissioning Juni.
Sumber progres ↗Sumatra Utara – Riau
Muara Enim, Sumatra Selatan
PGE memulai pengeboran sumur kedua LMB-19.4 dengan rig GDAP#123, target sekitar 40 hari; sumur pertama LMB 19-3 telah selesai.
Sumber progres ↗Solok Selatan, Sumatra Barat
Pengeboran dan konstruksi pembangkit berlanjut per Agustus 2026.
Sumber progres ↗Balikpapan, Kalimantan Timur
Commissioning RFCC dan pemasukan bahan baku; belum ditandai operasi penuh.
Sumber progres ↗Teluk Bintuni, Papua Barat
Coating pipa lepas pantai selesai menurut laporan Agustus; konstruksi UCC berlanjut.
Sumber progres ↗PT Agro Muara Rupit, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan
Seremoni pembangunan fasilitas BioCNG pada 5 Okt 2026; PGN menyatakan akan membeli dan menyalurkan biomethane. Gas komersial belum mengalir.
Sumber progres ↗Isimu, Kabupaten Gorontalo; Lombok Timur; Sumatera Barat
Kunjungan Kementerian Keuangan dan Bappenas ke PLTS Gorontalo pada 22 Sep 2026 (dilaporkan KINETIK 7 Okt). Rencana tambahan 22 MW belum memiliki tanggal operasi.
Sumber progres ↗UBP Priok, Jakarta Utara (sosialisasi internal); workshop Cirebon
Sosialisasi Cogen EV 2.5 di UBP Priok, 7 Okt 2026. Rilis tidak memuat harga, kapasitas baterai, atau jumlah motor yang dikonversi.
Sumber progres ↗Batuta Chemical Industrial Park, Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur
Rencana ditegaskan kembali Dinas ESDM Kaltim pada 1 Okt 2026 (Rp41,2 triliun, target 2 juta ton). Rincian pembiayaan penuh dan kapasitas CCS belum diumumkan.
Sumber progres ↗Bali (Integrated Terminal Manggis dan Depo Sanggaran)
Antrean berlanjut hingga 14 Okt. Pertamina menyebut total 26.200 kL Pertalite dan Pertamax dikirim bertahap, dengan kapal dijadwalkan sandar di Sanggaran dan Manggis 12, 14, dan 16 Okt 2026; tanggal pasokan normal belum ditetapkan.
Sumber progres ↗WK EMP: Bentu (Riau) dan wilayah lain
Periode perdagangan dan penebusan HMETD berlangsung 8–21 Okt 2026; hasil penghimpunan belum diumumkan.
Sumber progres ↗Pulau Pemping, Batam, Kepulauan Riau
Gas dimasukkan ke pipa bawah laut WNTS–Pemping pada 4 Okt 2026 pukul 00.00 WIB (gas-in commissioning). Hingga 12 Okt belum ada laporan pasokan komersial ke pembangkit Batam.
Sumber progres ↗Desa Ganda-Ganda, Petasia, Morowali Utara, Sulawesi Tengah
Diresmikan 29 Sep 2026; keterbukaan BEI 30 Sep (surat 288/COR/IX/26) menyatakan tidak ada dampak material. Data produksi listrik aktual belum tersedia.
Sumber progres ↗Balongan, Indramayu, Jawa Barat
Sumur AKP-004 ditajak 10 Okt 2026; rencana kerja 63 hari (20 hari rig, 30 hari pengeboran, 13 hari penyelesaian). Hasil uji belum ada.
Sumber progres ↗Lepas pantai Jawa Timur (WK Ketapang)
BTJTB-T7 (NZ3) ditajak 28 Sep 2026 pukul 15.00 WIB dari anjungan BTJTB-B dengan rig jack-up Sinoocean Peace; hasil pengeboran dan uji alir belum ada.
Sumber progres ↗Tidak ada proyek yang cocok dengan pencarian ini.
Ringkasan redaksi tidak menggantikan dokumen hukum. Tautan sumber membuka JDIH atau kanal pemerintah.
Menetapkan harga mineral logam acuan dan harga batubara acuan untuk periode pertama Oktober 2026, berlaku sejak 1 Oktober 2026. HBA kalori 6.322 kkal/kg GAR turun menjadi US$122,52 per ton dari US$123,54 pada periode kedua September. Besaran per komoditas dan kualitas ada di lampiran keputusan; acuan ini hanya berlaku untuk periode tersebut.
Terdampak: Produsen mineral logam dan batubara · pembeli · fungsi komersial dan kepatuhanKeputusan ini memuat pedoman teknis persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dalam usaha jasa pertambangan minerba. Ditetapkan 18 September 2026 dan tercatat berlaku di JDIH ESDM. Pelaku usaha perlu memeriksa persyaratan persetujuan dalam dokumen resmi sebelum menggunakan perusahaan terafiliasi.
Terdampak: Pemegang izin pertambangan · perusahaan jasa pertambangan · anak perusahaan dan afiliasiOJK mengumumkan aturan transisi pengawasan BMKS pada 18 September 2026. POJK 15/2026 berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK dimulai 1 Januari 2027. Dua tanggal ini memiliki fungsi berbeda dan perlu dibedakan dalam persiapan operasional.
Terdampak: Penyelenggara bursa · pelaku perdagangan mineral dan komoditas strategisDiumumkan OJK pada 18 September 2026 dan mulai berlaku 1 Januari 2027. Mengatur penyelenggaraan BMKS, termasuk perdagangan, transaksi, tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan pengguna jasa. Per 28 September 2026 aturan sudah diterbitkan tetapi tanggal mulai berlakunya belum tiba.
Terdampak: Penyelenggara bursa · pelaku perdagangan · pengguna jasa BMKSMenetapkan harga mineral logam acuan dan harga batubara acuan untuk periode kedua September 2026. Gunakan lampiran keputusan untuk besaran menurut komoditas dan kualitas. Acuan ini terkait periode tertentu; angka di dalamnya tidak boleh diperlakukan sebagai harga pasar harian atau otomatis digunakan untuk periode berikutnya.
Terdampak: Produsen mineral logam dan batubara · pembeli · fungsi komersial dan kepatuhanDitetapkan 11 September 2026 sebagai perubahan kedua pedoman harga patokan dalam Kepmen 268.K/MB.01/MEM.B/2025. JDIH mencatat status berlaku. Penilaian transaksi perlu merujuk aturan dasar beserta perubahannya dan lampiran terbaru; keputusan ini berbeda dari penetapan harga acuan untuk satu periode.
Terdampak: Produsen mineral logam dan batubara · pembeli · fungsi komersial dan kepatuhanAturan ini memberlakukan wajib SNI Sistem Jaminan Kuantitas pada kegiatan hulu migas. Ditetapkan 14 Agustus 2026 dan diundangkan 7 September 2026, BN 617; JDIH mencatat status berlaku. KKKS dan fungsi pengukuran perlu memeriksa kewajiban teknis serta ketentuan peralihannya dalam dokumen resmi.
Terdampak: KKKS · fungsi pengukuran dan pelaporan produksi · SKK Migas · auditor teknisAturan ini mengganti PMK 115/2023 dan memperbarui petunjuk teknis akuntansi PNBP hulu migas, termasuk pengungkapan harga gas bumi tertentu, klasifikasi penerimaan, periodisasi pemindahbukuan, nomenklatur, dan penatausahaan piutang. Fungsi keuangan KKKS, regulator, auditor, dan pihak yang menyusun rekonsiliasi PNBP perlu menyesuaikan prosedur serta pengungkapannya.
Terdampak: KKKS · SKK Migas · Kementerian ESDM · Kementerian Keuangan · auditor dan fungsi keuanganMengatur standar kegiatan usaha dalam perizinan berbasis risiko sektor ESDM. Ditetapkan 8 Juni dan diundangkan 12 Juni 2026, BN 385. Pemohon perlu mencocokkan jenis kegiatan dan persyaratan dengan lampiran resmi. Ringkasan ini tidak menggeneralisasi persyaratan satu subsektor ke seluruh usaha energi.
Terdampak: Pelaku usaha sektor ESDM · pemohon perizinan · fungsi kepatuhanMengubah Permen ESDM 17/2025 mengenai RKAB dan pelaporan kegiatan usaha pertambangan minerba. Ditetapkan 8 Juni dan diundangkan 12 Juni 2026, BN 384. Penyusunan dokumen dan pelaporan perlu merujuk aturan dasar bersama perubahan ini. Entri bersumber dari peraturan final, bukan rancangan atau risalah pembahasannya.
Terdampak: Pemegang izin pertambangan · penyusun RKAB · fungsi pelaporanKeputusan ini menetapkan penahapan pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai pelaksanaan kebijakan penyediaan dan pemanfaatan BBN. Produsen, badan usaha bahan bakar, kilang, rantai logistik, dan pengguna yang masuk tahap penerapan perlu menyesuaikan rencana pasok serta kepatuhan terhadap tahapan yang tercantum dalam lampiran resmi.
Terdampak: Produsen bahan bakar nabati · badan usaha BBM · kilang · distributor · pengguna sektor transportasiAturan ini mengganti kerangka gross split lama dan mengatur bentuk kontrak, komponen bagi hasil, tambahan persentase, kewajiban kontraktor, serta mekanisme perubahan kontrak. Dampaknya paling langsung dirasakan KKKS dan calon investor wilayah kerja yang membandingkan keekonomian gross split dengan cost recovery.
Terdampak: KKKS gross split · peserta lelang WK · SKK Migas · BPMAPerubahan PP 96/2021 memperbarui sejumlah ketentuan pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk pemberian WIUPK secara prioritas dalam kondisi tertentu. Pemegang izin, calon penerima wilayah, pemerintah daerah, dan pihak yang menilai tata kelola tambang perlu membaca PP 39/2025 sebagai perubahan berikutnya sebelum mengandalkan ketentuan ini.
Terdampak: Pemegang IUP/IUPK · badan usaha · organisasi kemasyarakatan keagamaan · pemerintah daerahAturan ini mengganti Permen ESDM 26/2021: batas kapasitas pelanggan dan skema ekspor-impor diubah, biaya kapasitas dihapus, serta kuota pengembangan ditambahkan. Pelanggan, pengembang PLTS, dan pemegang wilayah usaha harus menyesuaikan perencanaan kapasitas dan jadwal pengajuan dengan kuota sistem.
Terdampak: Pelanggan PLTS atap · PLN · badan usaha penyedia listrik · pengembang EPCPerpres ini membentuk kerangka penyelenggaraan CCS di dalam dan di luar kegiatan hulu migas, termasuk wilayah izin penyimpanan karbon dan pengangkutan CO₂. Perusahaan hulu, industri pengemisi, pengembang hub, dan calon penyimpan lintas batas perlu menilai ulang jalur perizinan dan pembagian tanggung jawabnya.
Terdampak: Operator CCS · KKKS · pemilik emisi · investor transportasi dan penyimpanan CO₂PTK-007 Buku Kedua Revisi 05 mengatur pengadaan barang dan jasa hulu migas. SKK Migas menyediakan buku konsolidasi dan petunjuk pelaksanaan yang memuat perubahan sampai 5 Agustus 2025. KKKS dan peserta tender perlu memakai versi dokumen yang tercantum di kanal resmi saat mengikuti proses pengadaan.
Terdampak: KKKS · penyedia barang dan jasa · fungsi SCM · peserta tender hulu migasTidak ada regulasi yang cocok dengan pencarian ini.
Katalog ini merupakan pilihan proyek penting oleh redaksi, bukan daftar resmi lengkap Proyek Strategis Nasional (PSN). Nilai investasi dan target jadwal adalah snapshot bertanggal, bukan data live. Persentase progres hanya berlaku untuk lingkup paket dan periode yang disebutkan. Lokasi proyek pada peta bersifat representatif dan tidak boleh dipakai untuk keputusan engineering, keselamatan, legal, atau operasi. Ringkasan regulasi membantu orientasi awal; naskah resmi tetap menjadi rujukan hukum. Label dampak adalah penilaian redaksi: tinggi bila aturan mengubah kewajiban, penerimaan, atau keekonomian bagi sebagian besar pelaku di sektornya; sedang bila hanya berlaku untuk kelompok pelaku atau periode tertentu, atau bersifat teknis-administratif. Bila situs resmi sedang dalam perbaikan, gunakan tautan cadangan yang tersedia dan cocokkan kembali dengan naskah resmi.